Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data penelitian ini menggunakan data sekunder yang bersumber dari website resmi PT. Ethis Fintek Indonesia. Teknik analisis dalam penelitian ini menggunakan analisis kepustakaan yang bersumber dari PT. Ethis Fintek Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, DSN-MUI, jurnal penelitian terkait akad musyarakah dan wakalah serta financial technology. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan akad musyarakah dan wakalah pada platform fintech syariah telah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah , Fatwa DSN-MUI Nomor 113/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Wakalah bil Ujrah dan Fatwa DSN-MUI Nomor 73/DSN-MUI/IX/2008 tentang Akad Musyarakah
Copyrights © 2022