AbstrakBaitul Mal wa Tamwil (BMT), peran umum BMT adalah membiayai sesuai dengan hukum Syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem pengelolaan keuangan Pembiayaan syariah dengan akad murabahah pada KSPPS NU Artha Berkah. Penelitian ini menggunakan penelitian kulitatif dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara atau interview, dokumentasi dan pencatatan. Hasil penelitian ini adalah bahwa akad murabahah termasuk salah satu akad yang paling dominan di KSPPS NU Artha Berkah. Diantara produk-produknya antara lain produk pendanaan dan pembiayaan. Dalam pembiayaan bermasalah atau kredit macet diketahui dari NPF 3,78%, sehingga untuk menghindarinya pihak KSPPS menggunakan prinsip 5C, yaitu Character, Capacity, Capital, Collateral, dan ConditionKata Kunci: Pengelolaan Keuangan,Pembiayaan Syariah,Akad Murabahah
Copyrights © 2022