AbstrakBerawal dari seorang ustadz yang merupakan ketua DKM Asy Syafi’i yang menitipkan sejumlah uang yang katanya adalah bunga tabungan dari bank Mandiri untuk dimanfaatkan untuk kegiatan sosial dan polemik atas status hukum bunga tabungan bank apakah sama dengan riba sehingga menuntut hukum antara halal dan haram, membuat orang menjadi ragu bahkan ada yang tidak mau sama sekali berhubungan dengan bank bahkan banyak yang meninggalkan bank dengan alasan hijrah. Dalam penelitian ini dibahas konsep pemanfaatan bunga bank konvensional dalam tinjauan hukum Islam dengan pendekatan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), DSN-MUI No.2/DSN-MUI/IV/2000. Penulisan konsep pemanfaatan bunga tabungan bank dalam tinjauan hukum Islam dengan pendekatan fatwa Dewan Syariah Indonesia Majelis Ulama Indonesia diharapkan mampu memberi titik temu kepada masyarakat terkait pro dan kontra dalam konsep pemafaatan bunga tabungan. Metode penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif studi pustaka /library research (dilakukan dengan menggunakan literatur/kepustakaan) dari kitab Quran dan hadits, buku, catatan, penelitian terdahulu. Penelitian yang dilakukan penulis diperoleh data bahwa bunga, baik tabungan maupun pinjaman menurut Majelis Ulama Indonesia adalah haram, MUI memberi pilihan kepada masyarakat khususnya umat Islam untuk menggunakan fasilitas bank Syariah. MUI menyatakan bunga bank adalah haram dengan alasan riba, namun sumber lain yang diperoleh menyatakan bahwa riba adalah kelebihan atas pinjaman, sehingga penulis memahami bahwa bunga tabungan berbeda dengan pinjaman, untuk itu setatus riba tidak berlaku untuk tabungan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan didapat bahwa tabungan merupakan akad yang berbeda dengan pinjaman, dari seluruh definisi riba yang ditemukan bahwa riba itu berkaitan dengan hutang/pinjaman. Sehingga bunga tabungan tidak termasuk riba dan pemanfaatannya pun bebas oleh pemiliknya.Kata Kunci: Bunga Tabungan, Hukum Islam, Fatwa DSN-MUI
Copyrights © 2022