Penelitian ini menganalisis kerangka hukum dan efektivitas peran Baitul Maal wa Tamwil (BMT) sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah dalam mendukung pemberdayaan ekonomi umat. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan fatwa DSN-MUI. Hasil kajian menunjukkan bahwa kerangka hukum yang mengatur BMT di Indonesia telah cukup komprehensif, meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, peraturan OJK, serta fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional MUI. Kerangka hukum tersebut mewajibkan BMT berbadan hukum koperasi atau PT, berizin OJK, serta beroperasi sesuai prinsip syariah di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah. Dari sisi peran, BMT terbukti berkontribusi dalam pemberdayaan ekonomi umat melalui pembiayaan mikro berbasis prinsip bagi hasil, pengelolaan dana sosial, dan pendampingan usaha kecil. BMT mampu meningkatkan pendapatan dan kemandirian ekonomi masyarakat kecil, sejalan dengan tujuan maqasid al-shariah. Namun, efektivitas peran tersebut masih dihadapkan pada berbagai tantangan, antara lain keterbatasan permodalan, tumpang tindih regulasi (OJK dan Kementerian Koperasi), serta minimnya jaminan simpanan nasabah. Untuk itu diperlukan sinergi kebijakan antara regulator dan pemangku kepentingan agar BMT dapat berperan lebih optimal dalam memberdayakan ekonomi umat secara berkelanjutan
Copyrights © 2025