Mediasi sebagai bentuk alternatif penyelesaian sengketa telah memperoleh pengakuan formal dalam sistem hukum acara perdata maupun agama Indonesia melalui berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 dan PERMA No. 1 Tahun 2016. Mediasi menawarkan berbagai kelebihan dibanding litigasi, antara lain proses yang cepat, biaya rendah, menjaga hubungan antar pihak, serta menciptakan solusi win-win. Dalam konteks hukum acara, mediasi bersifat imperatif sebagai tahapan wajib dalam persidangan perkara perdata. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari segi kualitas mediator, kesadaran masyarakat, maupun dukungan struktural. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum mediasi dalam sistem peradilan perdata, tantangan implementasinya, dan strategi penguatan efektivitas mediasi sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang berkeadilan dan berorientasi pada perdamaian.
Copyrights © 2025