Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap nasabah bank yang menjadi korban pencurian data pribadi melalui modus skimming dalam konteks hukum perbankan dan perlindungan data pribadi di Indonesia. Menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang ITE, dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat landasan normatif yang cukup komprehensif, implementasi perlindungan hukum masih menghadapi berbagai kendala, seperti lemahnya harmonisasi regulasi, ketidakseimbangan dalam pembuktian, serta keterbatasan standar pemulihan kerugian bagi korban. Perlindungan hukum terhadap nasabah terdiri dari langkah preventif, seperti penerapan teknologi keamanan, dan langkah represif, seperti pemberian ganti rugi. Penelitian ini menyarankan perlunya reformasi regulasi dan penguatan peran regulator serta lembaga penyelesaian sengketa untuk memastikan perlindungan yang lebih adil dan efektif bagi nasabah dalam menghadapi kejahatan siber.
Copyrights © 2025