Proses penerimaan, penyimpanan, pengamanan, pengawetan, pendistribusian, dan pemusnahan barang yang telah disita dari ruangan atau ke tempat yang telah ditentukan untuk penyimpanan barang bukti dikenal dengan istilah manajemen barang bukti. Masih ada pengelolaan yang tidak tepat terhadap jumlah barang atau barang bukti yang disita oleh aparat penegak hukum dari terdakwa dalam proses peradilan pidana. Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui mengapa kinerja sesi pengelolaan barang bukti dalam mengelola barang bukti tindak pidana umum di Kejaksaaan Negeri Kabupaten Purbalingga belum efektif dan apa saja hambatan-hambatan kinerja sesi pengelolaan barang bukti dalam mengelola barang bukti tindak pidana umum di Kejaksaaan Negeri Kabupaten Purbalingga. Metode penelitian ini yaitu Yuridis sosiologis. Pengelolaan barang bukti di lingkungan Kejaksaan Negeri Purbalingga, tidak berjalan secara efektif, Ketidakefektifan dalam bidang pengelolaan barang bukti di kejaksaan dapat disebabkan oleh beberapa faktor, yang meliputi aspek teknis, manajerial, hingga regulasi. Hambatan-Hambatan Kinerja Sesi Pengelolaan Barang Bukti Dalam Mengelola Barang Bukti Tindak Pidana Umum Di Kejaksaaan Negeri Purbalingga, kaitannya dengan Struktur Hukum, yaitu Perbandingan Jumlah Unit Pelaksana Teknis Rupbasan Kurangnya fasilitas dan tempat dalam menyimpan barang bukti. Kultur hukum, dalam hal ini hambatan yang terjadi yaitu kurangnya kepeduliaan/minat pengambilan oleh pemilik barang bukti dikarenakan barang bukti tersebut tidak memiliki nilai ekonomis tinggi.
Copyrights © 2025