Dilakukannya penelitian ini dengan tujuan untuk memahami dan menganalisis problematika terkait pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur Riau sebagai wakil pemerintah pusat di daerah serta juga menemukan solusi agar tugas dan wewenang yang diberikan kepada Gubernur Riau sebagai wakil pemerintah pusat bisa terlaksana secara maksimal. Sedangkan untuk menganalisis lebih mendalam digunakan teori George C. Edward III mengenai faktor penentu keberhasilan pelaksanaan tugas dan wewenang yang terdiri dari sumber daya, komunikasi, disposisi, dan faktor birokrasi. Penelitian dilakukan dengan metode kualitatif serta jenis penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan wawancara, dokumentasi, dan peninjauan literatur. Lokasi penelitian utama di Pemerintah Provinsi Riau, kemudian Kantor Wilayah Hukum Riau dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kuantan Singingi sebagai penunjang. Hasil penelitian menunjukan pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur Riau sebagai wakil pemerintah pusat terbagi menjadi 5 (lima) bidang yaitu bidang pemerintahan, hukum dan organisasi, keuangan, perencanaan, dan pengawasan. Dalam pelaksanaan pada setiap bidang dimaksud terdapat berbagai macam persoalan yang dihadapi. Kemudian kendala dominan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang terdapat pada faktor sumber daya yaitu keterbatasan anggaran dan kapabilitas aktor pelaksana, disposisi berkaitan dengan lemahnya komitmen pemerintah, dan permasalahan alur birokrasi. Sedangkan faktor komunikasi telah terlaksana dengan baik tanpa kendala signifikan.
Copyrights © 2025