Pemagangan merupakan bagian dari sistem pelatihan kerja yang bersifat edukatif, bukan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum ketenagakerjaan. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit perusahaan yang menyimpang dari ketentuan ini dengan memberikan beban dan jam kerja kepada peserta magang setara dengan pekerja kontrak, tanpa perlindungan hukum yang semestinya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan penyelenggaraan pemagangan berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2020, serta mengkaji secara yuridis praktik perubahan status peserta magang menjadi pekerja kontrak dalam perspektif hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikaji melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemagangan yang tidak dilengkapi perjanjian resmi, tidak memuat unsur pelatihan teori, dan berorientasi pada produktivitas kerja peserta, merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Secara hukum, praktik tersebut dapat menimbulkan perubahan status peserta magang menjadi pekerja kontrak bahkan pekerja tetap berdasarkan asas hubungan kerja faktual. Oleh karena itu, setiap perubahan status harus dilakukan melalui prosedur hukum yang sah untuk menjamin perlindungan normatif bagi tenaga kerja.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025