Artikel ini membahas secara yuridis mengenai pengaturan dan penerapan konsep “persamaan pada pokoknya” dalam sengketa merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dalam praktik hukum di Indonesia, persamaan pada pokoknya merupakan alasan hukum penting untuk menolak atau membatalkan permohonan pendaftaran merek apabila terdapat kemiripan substansial antara dua merek yang dapat menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual untuk menganalisis norma hukum yang berlaku, asas-asas hukum, dan doktrin yang berkembang dalam praktik serta teori hukum merek. Hasil kajian menunjukkan bahwa UU MIG 2016 secara eksplisit melarang pendaftaran merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar, baik untuk barang/jasa sejenis maupun tidak sejenis, jika merek yang ditiru adalah merek terkenal. Persamaan ini dinilai berdasarkan adanya unsur dominan yang menimbulkan kesan keseluruhan terhadap merek pembanding. Pengadilan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga menggunakan tolok ukur fonetik, visual, dan makna konseptual (triple identity test) dalam menentukan adanya kemiripan substantif. Selain itu, prinsip "first to file" memperkuat posisi pemilik merek yang mendaftarkan lebih awal, namun tidak mengesampingkan prinsip itikad baik dan perlindungan terhadap merek terkenal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap merek melalui konsep persamaan pada pokoknya menjadi sangat penting dalam menjaga eksklusivitas merek dan mencegah persaingan usaha tidak sehat. Dengan demikian, konsep ini memainkan peranan sentral dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum dalam sistem pendaftaran dan penyelesaian sengketa merek di Indonesia.
Copyrights © 2025