Perlindungan hak cipta di Indonesia mengalami dinamika yang kompleks, khususnya dalam merespons tantangan era digital. Artikel ini membahas konsep sistem hukum perlindungan hak cipta menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dengan pendekatan yuridis normatif. Fokus utama diarahkan pada bagaimana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan peraturan turunannya menyediakan perlindungan hukum terhadap pencipta, serta sejauh mana sistem hukum nasional mampu mengakomodasi perkembangan teknologi, seperti konten digital dan kecerdasan buatan (AI). Penelitian ini juga menelaah berbagai kelemahan dalam implementasi hukum, termasuk lemahnya penegakan hukum, ketidakefisienan kelembagaan, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta ketiadaan pengaturan yang komprehensif terkait tanggung jawab platform digital dan kerja sama lintas batas. Temuan menunjukkan bahwa meskipun struktur hukum Indonesia telah mengadopsi standar internasional seperti Konvensi Bern dan TRIPS Agreement, penerapannya belum maksimal karena kendala institusional dan teknis. Oleh karena itu, diperlukan reformasi regulasi dan kelembagaan yang meliputi penyusunan peraturan pelaksana, penguatan kapasitas lembaga, serta integrasi lintas sektor. Dengan demikian, sistem hukum hak cipta Indonesia dapat lebih adaptif dan menjamin perlindungan efektif di tengah kemajuan teknologi digital global.
Copyrights © 2025