Angka kasus kekerasan Kabupaten Banyumas telah mengamanatkan rencana pemekaran dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No. 7 tahun 2009 dan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) tahun 2005-2025. Penerapan prinsip utilitarianisme dalam rencana pemekaran Kabupaten Banyumas Peraturan daerah No. 7 tahun 2009 untuk mengetahui dan menganalisis rencana pemekaran wilayah kabupaten Banyumas. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa konsep kemanfaatan dalam hukum adalah apabila hukum memberikan kemanfaatan atau kesejahteraan bagi semya masyarakat dan perencanaan pemekaran wilayah sampai saat ini sudah sesuai dengan kemanfaatan hukum sesuai utilitarianisme. Hal tersebut dikarenakan perencanaan pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas didatangkan karena adanya urgensi dari masyarakat dan juga memberikan kesejahteraan untuk masyarakat.
Copyrights © 2025