Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Multifaktor Penyebab Tindak Pidana Medis dalam Praktik Kedokteran di Indonesia

Meighitine, Suci (Unknown)
Hadi, Agustinus Purnomo (Unknown)
Maryani, Ani (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Sep 2025

Abstract

Perbedaan paling  mendasar antara tindak pidana umum dan tindak pidana medic terletak pada focus dari masing-masing tindak pidana. Pada tindak pidana umum, perhatian utama lebih kepada akibat yang ditimbulkan dari adanya tindak pidana tersebut, sedangkan pada tindak pidana medis fokus lebih diarahkan  pada penyebab yang mendasari dari tindak pidana tersebut. Oleh karena itu, penting untuk mengidentifikasi berbgai faktor yang dapat menyebabkan terjadinya tindak pidana medik. Tindak pidana medis dapat disebabkan oleh berbagai faktor yaitu faktor medis, faktor teknis, faktor ekonomi, faktor social budaya, faktor pasien dan faktor sistem pelayanan kesehatan. Beragam faktor penyebab tindak pidana ini dapat berdampak terhadap kualitas layanan kesehatan dan berpotensi meningkatkan risiko terjadinya tindak pidana medis. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana medis dalam praktik kedokteran di Indonesia dan memberikan rekomendasi untuk pencegahannya. Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan pelayanan kesehatan di Indonesia.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...