Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Kajian Tindak Pidana Penggelapan Dengan Menerima Penitipan Sertifikat Oleh PPAT (Studi Putusan Perkara Nomor 788 K/Pid/2020)

Pratama, Aditya (Unknown)
Surono, Agus (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Sep 2025

Abstract

Penggelapan dalam penerimaan penitipan sertifikat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berdasarkan Putusan Perkara Nomor 788 K/Pid/2020. Fokus utama penelitian adalah kewenangan PPAT dalam menerima penitipan sertifikat serta pertanggungjawaban hukum PPAT yang terlibat dalam perkara penggelapan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, data sekunder dianalisis secara kualitatif diperoleh hasil penelitian bahwa tidak ada aturan eksplisit yang mengatur boleh atau tidaknya PPAT menerima penitipan sertifikat. Putusan No. 788 K/Pid/2020 menunjukkan bahwa PPAT dapat dikenai pertanggungjawaban pidana apabila mengembalikan sertipikat kepada pihak yang tidak berhak tanpa persetujuan pemiliknya. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi akademisi, masyarakat, serta aparat penegak hukum terkait batasan kewenangan dan tanggung jawab PPAT dalam proses peralihan hak atas tanah.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...