Penggelapan dalam penerimaan penitipan sertifikat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berdasarkan Putusan Perkara Nomor 788 K/Pid/2020. Fokus utama penelitian adalah kewenangan PPAT dalam menerima penitipan sertifikat serta pertanggungjawaban hukum PPAT yang terlibat dalam perkara penggelapan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, data sekunder dianalisis secara kualitatif diperoleh hasil penelitian bahwa tidak ada aturan eksplisit yang mengatur boleh atau tidaknya PPAT menerima penitipan sertifikat. Putusan No. 788 K/Pid/2020 menunjukkan bahwa PPAT dapat dikenai pertanggungjawaban pidana apabila mengembalikan sertipikat kepada pihak yang tidak berhak tanpa persetujuan pemiliknya. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi akademisi, masyarakat, serta aparat penegak hukum terkait batasan kewenangan dan tanggung jawab PPAT dalam proses peralihan hak atas tanah.
Copyrights © 2025