Partai Idaman memiliki dua persoalan. Pertama, mengenai verifikasi partisipasi politik oleh pemilih. Kedua, mengenai adanya syarat ambang batas minimal partisipasi politik atau kemampuan partisipasi politik untuk mendukung presiden dan wakil presiden. Teknik penelitian hukum normatif digunakan dalam penelitian ini. Berdasarkan ketentauan dalam UU Pemilu Pasal 222 yang tetap mempertahankan keberadaan presidential threshold, selain karena MK tidak membatalkan ketentuan mengenai ambang batas dalam putusan MK No. 14/PUU-XI/2013, hal ini dapat dikaitkan dengan ambang batas, yang bertujuan untuk memperkuat efektivitas sistem presidensial. Ambang batas presidensial digunakan sebagai mekanisme dalam sistem presidensial multi partai. Hal ini akan berimplikasi pada keberadaan presiden yang membutuhkan kehadiran mayoritas anggota legislatif. Tanpa konteks ini, maka pemerintahan dan konstruksi keseharian presiden akan menjadi tidak menenentu. Persoalan konstitusional seputar hambatan pencalonan presiden telah dijawab oleh Mahkamah Konstitusi, sebuah lembaga advokasi konstitusional. Menurut pernyataan Mahkamah dalam Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 tentang Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum, hal ini merupakan kebijakan hukum yang terbuka. Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017 tentang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum perlu meninjau kembali topik ini.
Copyrights © 2025