Indonesia sebagai negara hukum menjunjung tinggi penataan peraturan-perundang yang berperan sentral dan strategis dalam kehidupan masyarakat. Beragam persoalan masih ditemukan seperti peraturan saling tumpang tindih dari segi substansi, multitafsir, dan tidak efektif sehingga perlu proses mekanisme dimulai dari proses pembentukan hingga evaluasi. Dalam konteks negara hukum, penataan peraturan perundang-undangan menjadi sangat penting untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Penelitian ini mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi dalam proses pembentukan dan evaluasi regulasi, termasuk masalah hyper regulation, tumpang tindih peraturan, dan kurangnya pemahaman instansi pemerintah mengenai mekanisme penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH). Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengumpulkan data dari peraturan perundang-undangan dan dokumen terkait lainnya untuk menganalisis dampak kebijakan penilaian IRH terhadap efektivitas penataan regulasi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran bagi praktisi hukum dan pembuat kebijakan dalam upaya mewujudkan reformasi hukum yang berkelanjutan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, penataan regulasi yang baik dapat mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Copyrights © 2025