Penyalahgunaan kartu sakit jiwa dalam konteks akses terhadap obat-obatan yang mengandung narkotika merupakan fenomena yang kompleks dan multidimensional. Praktik ini tidak hanya mencerminkan celah dalam sistem kesehatan jiwa, tetapi juga menunjukkan kelemahan dalam regulasi pengawasan dan penegakan hukum narkotika di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis penyimpangan administratif dalam penerbitan kartu sakit jiwa serta dampaknya terhadap sistem hukum pidana narkotika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kemudahan memperoleh kartu sakit jiwa tanpa pemeriksaan psikiatris ketat telah dimanfaatkan sebagai sarana legalisasi kepemilikan dan distribusi obat-obatan golongan narkotika, termasuk dalam aktivitas jual beli antar pengguna. Selain itu, penegakan hukum dihadapkan pada keterbatasan sumber daya, tumpang tindih kewenangan antar lembaga, serta lemahnya pemantauan distribusi obat. Oleh karena itu, mengindikasikan perlunya reformasi menyeluruh dalam sistem dokumentasi medis, pengawasan farmasi, dan integrasi teknologi digital dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika yang berkedok legalitas medis.
Copyrights © 2025