Penelitian ini membahas pengaturan hukum dan penegakan hukum terhadap tindak pidana pengangkutan hasil hutan kayu di wilayah hukum Aceh Singkil, khususnya dalam konteks kerusakan hutan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil. Fenomena maraknya pengangkutan kayu secara ilegal menunjukkan lemahnya implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta indikasi keterlibatan aktor-aktor terorganisir yang menghambat proses hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan regulasi dari UU No. 41 Tahun 1999 ke UU No. 18 Tahun 2013, mengidentifikasi faktor penghambat penegakan hukum, dan mengevaluasi upaya yang telah dilakukan dalam menanggulangi tindak pidana ini. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan adanya kelemahan baik dalam struktur maupun substansi hukum serta lemahnya penegakan hukum di tingkat lokal, yang dipengaruhi oleh keterbatasan sumber daya, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, dan dugaan keterlibatan oknum pelindung (cukong). Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pengelolaan hutan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025