Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana terhadap anak sebagai pelaku jarimah pemerkosaan dalam konteks hukum lokal Aceh berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Studi ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum serta penerapan hukum pidana syariah terhadap anak di bawah umur yang terlibat dalam tindak pidana seksual, khususnya melalui kajian kasus Putusan Nomor 1/Jn.Anak/2023/MS.Ksg oleh Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan pengumpulan data dari studi pustaka dan studi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan signifikan dalam pendekatan antara Qanun Aceh yang berbasis syariat Islam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak secara nasional. Putusan hakim mencerminkan upaya menyeimbangkan antara aspek keadilan, perlindungan terhadap korban, dan pembinaan terhadap pelaku anak. Studi ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan hukum pidana Islam dan perlindungan anak dalam sistem hukum Indonesia yang pluralistik.
Copyrights © 2025