Kekerasan dalam rumah tangga sering kali diabaikan oleh penegak hukum, meskipun merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang meluas dan sebagian besar berdampak pada perempuan. Penerapan tindakan hukum terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia menjadi subjek penelitian ini, yang berfokus pada Erik Benediktus Mella, Pelaksana Tugas Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia didakwa pada tahun 2025 atas tuduhan melakukan kekerasan yang mengakibatkan kematian istrinya pada tahun 2013. Dengan menggunakan teknik deskriptif-kualitatif dan prosedur hukum normatif, penelitian ini menggunakan berita resmi, literatur ilmiah, dokumen hukum, dan peraturan perundang-undangan. Temuan menunjukkan bahwa meskipun UU No. 23 Tahun 2004 telah menjamin landasan hukum bagi perlindungan korban KDRT dan pemidanaan pelaku, implementasinya seringkali terhambat oleh budaya patriarki, ketimpangan relasi kuasa, dan lemahnya respons aparat penegak hukum, terutama ketika pelaku adalah pejabat publik. Proses hukum yang lambat, seperti dalam kasus ini, mengindikasikan masih rendahnya akses keadilan substantif bagi korban. Oleh karena itu, perlu adanya penguatan sistem hukum, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta perlindungan komprehensif terhadap korban KDRT yang mencakup aspek psikologis, ekonomi, dan sosial.
Copyrights © 2025