Artikel ini mengkaji bentuk contempt of court pada implementasi putusan pengujian UU di MK, yakni ketidakpatuhan lembaga negara pada implementasi putusan judicial review. Artikel ini disusun dengan metode penelitian doktrinal yang dianalisis dengan preskriptif melalui tiga pendekatan, yaitu studi kasus, peraturan perundang-undangan, serta konseptual, dengan menganalisis beberapa putusan MK yang berindikasi tidak dipatuhi oleh lembaga negara. Hasil penelitian menunjukan ketidakpatuhan lembaga-lembaga negara dalam menjalankan atau tidak menjalankan perintah pada putusan MK merupakan salah satu bentuk contempt of court, yakni disobeying court orders. Adapun implikasi dari ketidakpatuhan lembaga negara pada Putusan Pengujian undang-undang Mahkamah Konstitusi adalah menurunkan kewibawaan serta kehormatan baik dalam badan peradilan maupun keadilan itu sendiri, undang-undang yang dihasilkan menjadi tidak berkesusuaian dengan asas-asas serta prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan, serta merongrong hak konstitusional warga negara.
Copyrights © 2025