Penelitian ini menganalisis gugatan itsbat nikah kontensius terhadap perkawinan yang tidak dicatatkan, dengan studi kasus pada Putusan Nomor 86/Pdt.G/2021/Ms.Skl dan Putusan Nomor 85/Pdt.G/2023/Ms.Skl di Mahkamah Syar'iyah Singkil. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui latar belakang pengajuan itsbat nikah kontensius, akibat hukum dari putusan yang diterima atau ditolak, serta pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa itsbat nikah kontensius diajukan untuk memperoleh kepastian hukum terkait status perkawinan, hak waris, dan administrasi kependudukan. Putusan yang diterima memberikan perlindungan hukum bagi istri dan anak, sementara putusan yang ditolak disebabkan oleh ketidaksesuaian dengan syarat dan rukun nikah serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Perkawinan. Pertimbangan hakim didasarkan pada fakta hukum, alat bukti, serta prinsip maqashid syariah untuk mencapai kemaslahatan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa itsbat nikah kontensius berperan penting dalam memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak pihak yang terlibat dalam perkawinan tidak tercatat.
Copyrights © 2025