Sistem outsourcing di Indonesia awalnya dimaksudkan untuk mengurangi pengangguran, namun sering menimbulkan ketidakadilan, khususnya dalam PHK terhadap pekerja PKWT. Ketidakjelasan tanggung jawab antara perusahaan alih daya dan pengguna jasa kerap memicu sengketa di Pengadilan Hubungan Industrial. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum perusahaan alih daya dalam PHK pekerja PKWT berdasarkan peraturan yang berlaku serta menelaah pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 176/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Jkt.Pst. Jenis penelitian yang digunakan bersifat yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan lemahnya kedudukan hukum perusahaan alih daya akibat regulasi yang belum tegas. Putusan hakim mempertimbangkan keadilan, tetapi perlindungan bagi pekerja PKWT belum optimal. Diperlukan regulasi yang lebih jelas guna memastikan adanya kepastian serta perlindungan secara hukum.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025