Tulisan ini membahas karakteristik penggelapan dalam jabatan berdasarkan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai suatu delik formil. Delik ini menitikberatkan pada tindakan menyalahgunakan barang yang berada dalam penguasaan pelaku karena hubungan kerja atau kepercayaan, tanpa mensyaratkan adanya kerugian konkret maupun niat menguntungkan diri sendiri. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan teknik studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta yurisprudensi putusan pengadilan dari tiga wilayah hukum di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 374 KUHP merupakan delik formil dengan fokus pada perbuatan melawan hukum, yakni penguasaan atau pemilikan barang yang dipercayakan kepada pelaku. Konsekuensinya, meskipun tidak terdapat kerugian materiil atau pelaku telah mengembalikan barang yang digelapkan, pertanggungjawaban pidana tetap dapat dikenakan apabila unsur delik telah terpenuhi. Yurisprudensi Mahkamah Agung menegaskan hal ini melalui sejumlah putusan yang menghukum pelaku meskipun tidak ada kerugian nyata. Pemahaman terhadap sifat formil delik ini penting untuk menghindari kekeliruan dalam penegakan hukum, khususnya dalam menilai alasan-alasan pembebasan dari tuntutan pidana.
Copyrights © 2025