Penelitian ini mengkaji relasi terapeutik antara tenaga medis maupun tenaga kesehatan terhadapĀ pasien pada konteks pelayanan medis yang berpedoman pada standar prosedur operasional. Menteri menetapkan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) sebagai organ profesi yang memiliki kewenangan menilai dugaan pelanggaran disiplin. Tujuan penelitian adalah menganalisis kekuatan hukum hasil pemeriksaan MKDKI terhadap sengketa medis serta relevansinya terhadap prinsip kepastian hukum. Penelitian memakai pendekatan yuridis normatif dan deskriptif analitis melalui studi kepustakaan, dengan analisis kualitatif dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan MKDKI memiliki peran strategis dalam penegakan disiplin tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Pemeriksaan Majelis menitikberatkan pada pemenuhan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional, yang menghasilkan rekomendasi mengenai ada atau tidaknya pelanggaran. Rekomendasi tersebut dapat dijadikan pertimbangan yudisial apabila perkara dilanjutkan ke pengadilan atau penyidikan kepolisian. Namun, telaah terhadap dua kasus menunjukkan bahwa rekomendasi MKDKI bersifat fakultatif dan tidak memiliki daya mengikat imperatif, sehingga secara yuridis kekuatan hukumnya relatif lemah meskipun lembaga ini bersifat independen.
Copyrights © 2025