Penelitian ini tentang implementasi akad Mudharabah pada praktik gaduh sapi yang merupakan kerjasama antara dua pihak dimana pihak pertama adalah penyedia modal, dan pihak kedua sebagai pemelihara modal. Praktik akad Mudharabah dianggap masih banyak yang belum sesuai dengan syariat Islam dan dirasa masih kurang adil sehingga penelitian ini dimaksudkan untuk memberi pemahaman tentang sistem bagi hasil (gaduh) dan implementasi akad Mudharabah sesuai keabsahan data menggunakan kepercayaan, keteralihan, kebergantungan, dan kepastian. Metode penelitian ini peneliti menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data wawancara, observasi, dan dokumentasi. Setelah dilakukan penelitian praktik gaduh di dusun Sidowaras desa Sumbermulyo secara keseluruhan sesuai akad Mudharabah dengan pembagian nisbah 60:40 antara pemilik modal (shahibul mal) dan pemelihara (mudharib).
Copyrights © 2022