Fenomena politik dinasti di Indonesia telah menjadi isu yang kerap memicu perdebatan publik, terutama dalam pelaksanaan demokrasi dan supremasi hukum. Politik dinasti mengacu pada keterlibatan anggota keluarga atau kerabat dekat pejabat publik dalam kontestasi politik, yang kerap diasosiasikan dengan praktik nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik politik dinasti di Indonesia dari perspektif hukum dan demokrasi, serta menganalisis implikasinya terhadap sistem ketatanegaraan. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka, observasi, dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik dinasti belum diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, sehingga membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan ketimpangan akses dalam politik elektoral. Hal ini berpotensi melemahkan prinsip meritokrasi, keadilan, dan akuntabilitas publik, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi demokrasi dan penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan sistem pengawasan yang lebih efektif untuk menjaga kualitas demokrasi dan menegakkan prinsip negara hukum di Indonesia.
Copyrights © 2025