Rentannya permasalahan akibat pengadaan tanah untuk kepentingan umum memerlukan adanya landasan hukum yang menjadi jaminan kepastian hukum dalam penyelesaian pertanahan. Salah satu permasalahan pengadaan tanah untuk kepentingan umum terjadi pada pembangunan jalan Tol Kediri-Tulungagung yang mana pembebasan lahannya mengalami kendala sengketa waris. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu 1) Bagaimana penyelesaian sengketa pengadaan tanah bagi pembangunan jalan Tol Kediri-Tulungagung yang berkaitan dengan waris oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri? 2) Apakah faktor penghambat dan pendukung penyelesaian sengketa pengadaan tanah bagi pembangunan jalan Tol Kediri-Tulungagung yang berkaitan dengan waris oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri? Metode penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian hukum empiris. Hasil Penelitian ini yaitu 1) Penyelesaian sengketa waris dalam pengadaan tanah bagi pembangunan jalan Tol Kediri-Tulungagung dilakukan melalui mediasi dan konsinyasi sebagaimana telah diatur dalam Pasal 43 dan 44 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, Pasal 42 dan 43 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum serta Pasal 128 dan Pasal 129 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. 2) Faktor penghambat penyelesaian sengketa pengadaan tanah bagi pembangunan jalan Tol Kediri-Tulungagung yaitu faktor kebudayaan hukum. Sedangkan faktor pendukungnya yaitu faktor hukum yang mana terdapat berbagai peraturan mengenai konsinyasi.
Copyrights © 2025