Penelitian ini mengkaji Tentang Tinjauan Yuridis Pengalihan Fungsi Tanah Negara Menjadi Tanah Pribadi Di Kawasan Pegunungan menurut pasal 33 ayat 3 UUD 1945 studi di kawasan pegunungan, kecamatan pujon, kabupaten malang. Penelitian ini menganalisis bagaimana praktek masyarakat dalam mengalihkan fungsi tanah milik negara menjadi tanah pribadi dikawasan hutan Kecamatan Pujon Kabupaten Malang dan bagaimana Tinjauan Yuridis tentang pengalihan fungsi tanah negara menjadi tanah pribadi dikawasan hutan Kecamatan Pujon Kabupaten Malang menurut pasal 33 ayat 3 UUD 1945 Penelitian ini menggunakan metode (field research) atau penelitian lapangan yang objeknya mengenai gejala-gejala, peristiwa, dan fenomena yang terjadi di masyarakat, lembaga atau Negara yang bersifat non pustaka dengan melihat fenomena yang terdapat di masyarakat.Kemudian dari penelitian di lapangan atau obeservasi langsung,Hasil Penelitian ini berdasarkan praktik yang dilakukan masyarakat guna mengalih fungsikan dan memanfaatkan kawasan lahan milik negara untuk bertani dan berkebun di dusun Cukal desa Bendosari kecamatan Pujon kabupaten Malang, sudah menjadi kegiatan turun temurun yang dilakukan oleh masyarakat, yang awalnya hanya di lakukan oleh beberapa orang dan kini sudah dilakukan oleh hampir semua masyarakat desa,]dalam pengalihan fungsi lahan milik negara daerah untuk bertani dan berkebun menurut hukum Islam kegiatan masyarakat tersebut termasuk kategori Ikhya Al-Mawat dalam fiqih muamalah atau pemanfaatan, penghidupan kawasan tanah yang terlantar. Serta hukum Islam sendiri kegiatan tersebut dihukumi mubah (boleh) selama kawasan tanah tersebut tidak milik pribadi, kelompok maupun kawasan tanah yang sedang terjadi sengketa didalamnya.
Copyrights © 2025