Keadilan
Vol 23 No 3 (2025): Keadilan

PENERAPAN METODE OMNIBUS DALAM SISTEM PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Amaliah, Rizki (Unknown)
Muthahir, Ardi (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Aug 2025

Abstract

Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerjasebagai solusi dari hyper regulations di Indonesia. Namun, dalam implementasinya, undangundang ini mendapatkan penolakan dari masyarakat. Setelah itu, pemerintah menetapkanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengaturmengenai pembentukan metode omnibus. Metode yang digunakan adalah yuridis normatifdengan pendekatan peraturan perundang-undangan khususnya Undang-undang Cipta Kerjadan Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hasil kajian menunjukkanUndang-undang Cipta Kerja tidak sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundangundangan, yakni asas keterbukaan, sebagaimana tercantum dalam Putusan MK Nomor Nomor91/PUU-XVIII/2020. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 telah mengatur pembentukanmetode omnibus baik dalam rumusan pasal maupun lampiran. Penegakan undang-undang inioleh berbagai macam pihak menjadi sangat penting dalam pembentukan regulasi di Indonesia. Kata Kunci: Metode Legislasi, Omnibus Law, Peraturan Perundang-undangan. 

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

keadilan

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang dipublikasikan di Keadilan Jurnal Penelitian dan Ilmu Hukum meliputi berbagai topik, diantaranya : - Hukum Pidana - Hukum Perdata - Hukum Ekonomi dan bisnis - HKI - Hukum Administrasi Negara - Hukum Internasional - Hukum Tata Negara - Hukum Lingkungan - Hukum Kesehatan - ...