Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerjasebagai solusi dari hyper regulations di Indonesia. Namun, dalam implementasinya, undangundang ini mendapatkan penolakan dari masyarakat. Setelah itu, pemerintah menetapkanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengaturmengenai pembentukan metode omnibus. Metode yang digunakan adalah yuridis normatifdengan pendekatan peraturan perundang-undangan khususnya Undang-undang Cipta Kerjadan Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hasil kajian menunjukkanUndang-undang Cipta Kerja tidak sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundangundangan, yakni asas keterbukaan, sebagaimana tercantum dalam Putusan MK Nomor Nomor91/PUU-XVIII/2020. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 telah mengatur pembentukanmetode omnibus baik dalam rumusan pasal maupun lampiran. Penegakan undang-undang inioleh berbagai macam pihak menjadi sangat penting dalam pembentukan regulasi di Indonesia. Kata Kunci: Metode Legislasi, Omnibus Law, Peraturan Perundang-undangan. 
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025