JURNAL PILAR
Vol. 15 No. 2 (2024): JURNAL PILAR, DESEMBER 2024

HUKUM MENJAMAK SHOLAT BAGI PENGANTIN WANITA SAAT RESEPSI PERNIKAHAN

Hannang, Risnawati (Unknown)
Ilmah, Nurul (Unknown)
Jusmaliah, Jusmaliah (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Nov 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hukum menjamak shalat bagi pengantin wanita saat resepsi pernikahan.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kulitatif dengan studi literatur dimana peneliti mengumpulkan referensi dan fatwa ulama yang sesuai dengan judul penelitian tersebut. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Tidak diperbolehkan menggabungkan shalat Zhuhur dengan Ashar atau Maghrib dengan Isya' karena kesibukan pernikahan. Pernikahan bukanlah alasan untuk menunda shalat dari waktunya atau mendahu lukannya begitu pula dengan Kesibukan berdandan atau menyambut tamu dan kekhawatiran akan make-up yg akan rusak dan pakaian yang dikenakan saat resepsi pernikahan tidak termasuk alasan untuk menggabungkan shalat Pengantin wanita harus shalat setiap shalat pada waktunya, dengan syarat pakaian menutupi kulit dan tidak memperlihatkan bentuk tubuh.Kata kunci: Shalat, Jamak, Pernikahan

Copyrights © 2024