Penyakit sosial muncul dalam masyarakat akibat perilaku menyimpang yang bertentangan dengan nilai-nilai, norma, atau aturan yang telah disepakati bersama. Penyimpangan sosial, baik individu atau kelompok, menyebabkan gangguan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, tercermin dari ketimpangan sosial dan ekonomi, pelemahan nilai agama dan norma sosial serta kurangnya pendidikan moral dan agama yang menimbulkan ketidakadilan, konflik, dan kerusakan tatanan sosial.  Reformasi sosial atau Ishlah al Ijtimaa’i diperlukan untuk perbaikan kondisi sosial yang berlandaskan pada keadilan, kedamaian, kesejahteraan, dan penguatan moralitas dalam masyarakat. Untuk mewujudkan reformasi sosial perspektif Islam, dibutuhkan pendekatan, yang tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tapi juga monitoring dan pengawasan yang berkesinambungan dari aparat dan warga, khususnya dalam perbaikan moralitas masyarakat dan upaya mengatasi ketidakadilan sosial yang sudah mengakar.Kata kunci: Reformasi, Ishlah, Sosial, Moralitas
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024