This study aims to analyze the regulation of severe disciplinary sanctions for Civil Servants (ASN) in Indonesia and evaluate their alignment with the principles of good legislation and legal protection. The issue stems from inconsistencies between Law No. 20/2023 on ASN and Government Regulation No. 94/2021, which create ambiguity and legal uncertainty in sanction imposition. The urgency of this study lies in ensuring legal clarity and fairness to uphold bureaucratic integrity and public trust. Employing a normative legal approach, this research examines primary legal materials, including statutes, and secondary sources, such as journals, to assess the regulatory framework. The findings indicate that Law No. 20/2023 lacks precise definitions of severe disciplinary violations and sanction mechanisms, leading to potential misinterpretations and undermining legal certainty. Compared to previous regulations, which offered detailed sanction categories, the current law’s vague wording risks unfair application. This study concludes that comprehensive implementing regulations are essential to ensure justice, transparency, and legal certainty in disciplinary actions for ASN. Abstrak Tujuan Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan sanksi pelanggaran disiplin berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip dasar atau asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan sesuai perlindungan hukum. Masalah muncul dari inkonsistensi antara UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang menyebabkan ambiguitas hukum dalam penerapan sanksi. Urgensi penelitian ini terletak pada kebutuhan akan kepastian hukum dan keadilan untuk menjaga integritas birokrasi dan kepercayaan publik. Menggunakan pendekatan hukum normatif, penelitian ini mengkaji berbagai bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan dan sumber sekunder seperti jurnal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 20 Tahun 2023 kurang jelas dalam mendefinisikan pelanggaran disiplin berat dan mekanisme sanksi, berpotensi menimbulkan multitafsir dan melemahkan kepastian hukum. Dibandingkan dengan regulasi sebelumnya yang lebih rinci, UU ini berisiko diterapkan secara tidak adil. Penelitian ini menyimpulkan perlunya peraturan pelaksana yang komprehensif untuk menjamin keadilan, transparansi, dan kepastian hukum dalam penegakan disiplin ASN.
Copyrights © 2025