Korupsi di Indonesia telah menjadi masalah yang mengakar dan menghambat pembangunan nasional. Pidana tambahan uang pengganti yang diatur dalam Pasal 18 UU Tipikor sering tidak efektif karena celah hukum dan pilihan pidana subsider, sehingga pemulihan kerugian negara berjalan lambat dan hasilnya jauh dari optimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi problematika penerapan sanksi pidana tambahan uang pengganti dalam tindak pidana korupsi. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis konsep ideal reformulasi sanksi tersebut agar efektif sebagai instrumen pengembalian kerugian keuangan negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan penelusuran literatur yang relevan, sedangkan analisis data menggunakan metode kualitatif untuk menghasilkan uraian deskriptif analitis yang menyeluruh. Hasil penelitian ini adalah (1) Problematika sanksi pidana tambahan uang pengganti dalam tindak pidana korupsi pada dasarnya terletak pada ketidakefektifan mekanisme yang ada dalam mengembalikan kerugian keuangan negara. Permasalahannya terletak pada keterbatasan tenggat waktu pembayaran, prosedur eksekusi yang rumit, serta celah hukum berupa pilihan pidana penjara subsider telah dimanfaatkan oleh terpidana untuk menghindari kewajiban pembayaran uang pengganti. Sehingga pidana uang pengganti kerap beralih fungsi menjadi sekadar sanksi simbolis karena potensi kerugian negara yang bisa dipulihkan masih sangat rendah. (2) Konsep ideal pidana tambahan uang pengganti dalam perkara korupsi harus menempatkan pemulihan kerugian keuangan negara sebagai tujuan utama melalui reformulasi Pasal 18 UU Tipikor dengan tenggat pembayaran yang lebih realistis, skema pidana penjara subsider yang benar-benar proporsional dan progresif terhadap nilai uang pengganti yang tidak dibayar, serta integrasi penuh dengan asset recovery termasuk perampasan aset berbasis Non-Conviction Based Asset Forfeiture supaya upaya pemulihan berjalan paralel dengan pemidanaan, sehingga menutup celah pelarian atau penyembunyian aset. Kata Kunci: Pidana Tambahan; Uang Pengganti; Korupsi.
Copyrights © 2025