Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui perbandingan metode pemberian kredit pada Bank Konvensional dan pembiayaan murabahah Bank Syariah (Studi Kasus Pada Bank Panin, Tbk dan Bank Muamalat Indonesia, Tbk Cabang Kendari).       Untuk mencapai tujuan penulisan tersebut penulis menggunakan analisis deskriptif. Dengan memaparkan perbandingan metode pemberian kredit pada PT. Bank Panin, Tbk dan Pembiayaan Murabahah Pada Bank Muamalat Indonesia, Tbk.           Berdasarkan penelitian ini Pada bank konvensional lebih menekankan pada peninjauan jaminan nasabah sedangkan pada bank syariah lebih menekankan pada system kepercayaan tetapi tidak mengabaikan resiko yang bisa terjadi. Pada bank konvensional di dalam perjanjian kredit menggunakan system bunga dalam memperoleh keuntungan dan dalam melakukan pembelian suatu usaha tidak memandang halal atau haram atau tidak mengikuti fatwa islam. Sedangkan bank syariah pada pembiayaan murabahah tidak menggunakan riba, tetapi menggunakan margin keuntungan yang ditetapkan di muka kontrak berdasarkan kesepakatan bersama yang nilainya tidak boleh berubah atau bertambah sampai pelunasan dan memandang halal haramnya suatu usaha dalam melakukan pembelian terhadap usaha.KATA KUNCI : Pemberian Kredit, Kredit, Pembiayaan Murabahah.
Copyrights © 2016