Kesimpulan tesis ini menunjukkan bahwa Sayyid Quthb memandang keadilan sosial sebagai komitmen Islam untuk menciptakan keseimbangan dalam hukum, ekonomi, politik, dan sosial. Keadilan sosial dalam Islam, menurut Quthb, tidak hanya melibatkan distribusi kekayaan, tetapi juga pembebasan dari penindasan fisik dan mental, serta memberikan kesempatan yang setara bagi setiap individu untuk berkembang tanpa diskriminasi. Tiga elemen utama dalam konsep keadilan sosial Quthb adalah kebebasan individu, kesetaraan hak dan kewajiban, serta solidaritas sosial. Namun, pandangannya yang ingin mengubah sistem negara menjadi sistem Islam menghadapi perdebatan, terutama dalam konteks modern yang semakin plural. Meski demikian, konsep keadilan sosial ini tetap relevan dalam menghadapi ketimpangan ekonomi, eksploitasi, dan diskriminasi sosial, dengan menawarkan solusi melalui distribusi kekayaan yang adil, zakat, dan tanggung jawab kolektif. Konsep ini juga sejajar dengan pemikiran para filsuf seperti John Rawls, Karl Marx, Aristoteles, dan Socrates yang menekankan peran negara dalam mengatur keadilan sosial. Berbeda dengan pandangan Robert Nozick dan lainnya yang menekankan kebebasan individu tanpa intervensi negara, Quthb mendukung intervensi negara untuk mencapai keadilan sosial. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan riset kepustakaan untuk menganalisis tafsir Sayyid Quthb dalam *Fî Zhilâl al-Qur’ân* terkait keadilan sosial.
Copyrights © 2025