NOTARIUS
Vol 18, No 3 (2025): Notarius

Tanggung Jawab PPAT dalam Pemungutan BPHTB Sebagai Sumber Penerimaan Negara

Yuliana, Klara (Unknown)
Santoso, Budi (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Sep 2025

Abstract

ABSTRACTPPAT in making act must ensure that BPHTB has been paid by showing paying proof. The aim of this research is to find out what PPAT's responsibilities  in collecting BPHTB and what PPAT's role in managing BPHTB. The research used normative juridical and this type of research  analytical descriptive. The type of data used is secondary data. The first result is the importance of PPAT's responsibility for the application of BPHTB tax and purchase transactions as well regarding the process of determining BPHTB, the second result the role of PPAT in managing BPHTB due to the lack of knowledge of the parties regarding how to calculate tax, verification and validation processes. taxes, as well as limited time to make deposits.Keywords: PPAT; BPHTB; Government Revenue.ABSTRAKPPAT dalam membuat akta jual beli wajib memastikan BPHTB telah dibayar dengan memperlihatkan bukti setoran. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab PPAT dalam pemungutan BPHTB dan bagaimana peran PPAT dalam pengurusan BPHTB pada proses peralihan hak atas tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan jenis penelitian ini deskriptif analitis. Untuk jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil penelitian pertama yaitu pentingnya tanggung jawab PPAT atas penerapan pajak BPHTB pada transaksi jual beli tanah juga pentingnya penyampaian informasi yang dibutuhkan terkait proses penetapan BPHTB, yang kedua terkait peran PPAT hadir dalam pengurusan BPHTB dikarenakan kurangnya pengetahuan para pihak mengenai cara menghitung pajak, proses verifikasi dan validasi pajak, serta keterbatasan waktu untuk melakukan penyetoran.Kata Kunci: PPAT; BPHTB; Penerimaan Negara.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

notarius

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup cakupan Notarius meliputi Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Pajak, Hukum Bisnis, Hukum Perikatan, Hukum Adat, Hukum Petanahan, Prinsip Pembuatan Akta, dan Hukum Administrasi Kenotariatan. dan Semua Artikel yang tekait langsunga dengan ruang lingkut kajian adan atau sudi ...