Penelitian ini membahas akibat hukum terhadap Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang melakukan pengalihan hak kepemilikan atas sertifikat hak milik dengan menggunakan akta kuasa jual dan akta jual beli palsu. Studi ini berfokus pada kasus yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 248/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt dan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 249/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta studi kasus terhadap putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris dan PPAT yang terbukti melakukan pemalsuan akta dapat dikenakan sanksi pidana, perdata, serta sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, keterlibatan Notaris dan PPAT dalam tindakan pemalsuan akta berdampak pada rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum pertanahan di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan lebih ketat terhadap praktik Notaris dan PPAT guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Copyrights © 2025