Peradilan adat di Papua mempunyai kewenangan bagi penyelesaian tanah adat, khususnya pada suku Wate. Putusan peradilan adat mengutamakan musyawarah dan mufakat yang melibatkan kepala suku serta tokoh adat. Meskipun memiliki kekuatan dalam komunitas adat, putusan peradilan adat tetap harus selaras dengan hukum nasional yang berlaku di Indonesia. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana mengimplementasikan kewenangan peradilan adat di Papua dalam menyelesaiakan sengketa adat suku Wate? Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, peneliti menggunakan data sekunder dengan merujuk pada bahan-bahan hukum primer, terutama Perdasus Papua No. 20 Tahun 2008. Masyarakat hukum adat Papua, Suku Wate memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang diwariskan melalui musyawarah adat yang mengutamakan mufakat. Perdasus Papua No. 20 Tahun 2008 tentang Peradilan Adat di Papua memberikan dasar hukum kuat bagi peradilan adat dalam menangani sengketa. Putusan peradilan adat bersifat mengikat dan lebih berorientasi pada pemulihan, seperti denda adat dan upacara adat, dibanding dgn hukum sistem peradilan negara.
Copyrights © 2025