JURNAL HUKUM STAATRECHTS
Vol 8, No 1 (2025): JURNAL STAATRECHTS

Kewenangan Peradilan Adat di Papua Dalam Menyelsaikan Sengketa Tanah Adat Suku Wate

Rumainum, Nazareth Vicky Ferki (Unknown)
Wagiman, Wagiman (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Oct 2025

Abstract

Peradilan adat di Papua mempunyai kewenangan bagi penyelesaian tanah adat, khususnya pada suku Wate. Putusan peradilan adat mengutamakan musyawarah dan mufakat yang melibatkan kepala suku serta tokoh adat. Meskipun memiliki kekuatan dalam komunitas adat, putusan peradilan adat tetap harus selaras dengan hukum nasional yang berlaku di Indonesia. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu:  Bagaimana mengimplementasikan kewenangan peradilan adat di Papua dalam menyelesaiakan sengketa adat suku Wate? Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, peneliti menggunakan data sekunder dengan merujuk pada bahan-bahan hukum primer, terutama Perdasus Papua No. 20 Tahun 2008. Masyarakat hukum adat Papua, Suku Wate memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang diwariskan melalui musyawarah adat yang mengutamakan mufakat. Perdasus Papua No. 20 Tahun 2008 tentang Peradilan Adat di Papua memberikan dasar hukum kuat bagi peradilan adat dalam menangani sengketa.  Putusan peradilan adat bersifat mengikat dan lebih berorientasi pada pemulihan, seperti denda adat dan upacara adat, dibanding dgn hukum sistem peradilan negara.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

STAATRECHTS

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Hukum STAATRECHTS adalah jurnal berkala yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta. Jurnal ini dimaksudkan sebagai upaya untuk mempublikasikan gagasan-gagasan di bidang hukum dalam rangka mendorong kemajuan pemikiran hukum di Indonesia. Jurnal Hukum STAATRECHTS ...