Setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan jaminan kesejahteraan, termasuk dalam perlindungan terhadap anak. Anak merupakan anugerah dari Tuhan yang atas dirinya melekat hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang. Anak juga berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perlindungan anak menjadi fokus utama yang dilakukan negara untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi agar terhindar dari bahaya yang dapat menganggu perkembangan fisik, mental, dan emosional anak. Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual fisik dengan pendekatan yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Kajian ini didasarkan pada studi kasus putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 5/PID.SUS/2022/PN BJM. Dalam penelitian ini, digunakan metode pendekatan yuridis normatif yang berfokus pada analisis peraturan perundang-undangan serta putusan pengadilan terkait. Melalui analisis ini, penelitian bertujuan untuk mengidentifikasi dampak yang muncul apabila perlindungan terhadap anak korban kekerasan fisik seksual tidak terpenuhi.
Copyrights © 2025