Permasalahan seperti ketidaksesuaian antara hasil penyidikan dan kebutuhan pembuktian di pengadilan, konflik antara penyidik dan penuntut umum, serta lambannya proses penyelesaian berkas perkara menunjukkan bahwa sistem prapenuntutan masih menghadapi tantangan serius. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum pidana formil dan materiil secara integratif guna mencari solusi terhadap problematika prapenuntutan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah studi dokumen. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa prapenuntutan dalam sistem peradilan pidana Indonesia menghadapi kendala serius baik dari aspek formil maupun materiil, seperti lemahnya koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, ketidaksesuaian penilaian atas kelengkapan berkas perkara, serta dominasi pendekatan crime control model dalam KUHAP yang belum mendukung sinergi antar aparat penegak hukum. Masalah ini berdampak pada efektivitas penanganan perkara dan menimbulkan risiko kesalahan interpretasi unsur delik. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan teknis, revisi KUHAP, serta penguatan nilai spiritualitas dan profesionalisme aparat hukum agar proses penyidikan dan penuntutan berjalan cepat, adil, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Copyrights © 2025