Pajak merupakan sumber pendapatan utama negara yang memengaruhi stabilitas fiskal dan pembangunan ekonomi. Di Indonesia, kontribusi pajak mencapai lebih dari 75% dari total penerimaan negara, dengan sektor perdagangan, industri, dan jasa sebagai penyumbang terbesar. Namun, ketidakpastian dalam penanganan sengketa pajak, termasuk putusan Pengadilan Pajak dan kewajiban pembayaran royalti, dapat berdampak signifikan terhadap kinerja perusahaan. Kepatuhan pajak diduga berperan sebagai faktor yang memperkuat atau melemahkan hubungan tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis seberapa besar putusan pengadilan pajak dan pembayaran royalty mempengaruhi kinerja perusahaan serta peran moderasi kepatuhan pajak pada perusahaan yang melakukan bandng di Pengadilan Pajak. Metode survey digunakan untuk mengumpulkan data dari responden berjumlah 153 orang dari 39 perusahaan, berdomisili di wilayah Jakarta yang mengajukan banding ke Pengadilan Pajak periode 2021–2024 dengan kuesioner terstruktur. Analisis data menggunakan alat statistik PLS SEM 3.2.8 untuk menilai interaksi variabel independen dengan dependen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan pengadilan pajak berpengaruh signifikan terhadap kinerja perusahaan dengan nilai p value 0,022 dan pembayaran royalti berpengaruh signifikan terhadap kinerja perusahaan dengan nilai p value 0,013 dimana pengaruh ini diperkuat oleh kepatuhan pajak yang bertindak sebagai moderator. Implikasi penelitian ini menekankan pentingnya integrasi aspek legal dan kepatuhan dalam strategi pengelolaan perusahaan untuk hasil kinerja yang maksimal dan berkelanjutan dengan diperkuat efektivitas pengelolaan kewajiban perusahaan dalam membayar royalti sebagai bagian dari strategi tata kelola perusahaan.
Copyrights © 2025