Rodamin B adalah zat pewarna sintetik yang bisa digunakan untuk mewarnai kertas, tekstil dan tinta. Rodamin B dilarang penggunaannya menurut peraturan Mentreri kesehatan Republik Indonesia No.376/Menkes/Per/1990 karena dapat merusak hati, ginjal, dan limfa beserta perubahan anatomi pembesaran organ. Pada umumnya, rodamin B digunakan untuk mewarnai produk makanan, minuman, obat dan kosmetik bertujuan untuk mendapatkan warna yang lebih menarik. Dalam penelitian ini, metode kromatografi lapis tipis (KLT) digunakan untuk penentuan kadar rodamin B pada lipstik. Sampel diambil dari salah satul lipstik yang dijual di Pasar Bantul. Sample direndam menggunakan amonia dan penggunaan benang wol digunakan untuk menarik warna pada rodamin B, kemudian metode kromatografi lipis tipis dijalankan untuk identifikasi senyawa tersebut dengan menggunakan lampu UV (254 dan 366 nm). Metode spektrofotometri UV-Vis dilakukan untuk mengkuantifikasi kadar rodamin B. Hasil penelitian menunjukan bahwa tidak ada senyawa rodamin B pada sampel yang dipilih.
Copyrights © 2025