Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme transaksi cicilan emas melalui fitur Cicil Emas Batangan pada aplikasi Pegadaian Syariah Digital serta menilai kesesuaiannya dengan ketentuan syariah berdasarkan fatwa DSN-MUI dan fatwa otoritas syariah di Malaysia. Juga menganalisis persamaan serta perbedaan kesesuaian antar kedua fatwa. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-komparatif melalui studi pustaka terhadap dokumen fatwa dan sumber resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa skema ini menggunakan struktur multi akad secara berurutan: akad jual beli, diikuti akad rahn (gadai), dan ijarah (biaya penitipan/ mu’nah). Meskipun emas dianggap milik nasabah, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian syariah, seperti tidak dipisahkannya komponen biaya penitipan (mu’nah) secara jelas dari harga cicilan, mekanisme denda keterlambatan yang bersifat tetap dan tidak berbasis biaya riil, serta belum adanya personalisasi emas sejak awal akad, yang dapat menimbulkan ketidakpastian kepemilikan. Dari sudut pandang Malaysia, praktik ini tidak memenuhi unsur serah terima fisik (qabd) dan pembayaran tunai dalam satu majelis. Perbedaan utama antara kedua fatwa terletak pada penetapan ‘illat (alasan hukum) emas.
Copyrights © 2025