Kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai program bantuan hukum menjadi salah satu penghambat dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, walaupun pemerintah telah berupaya untuk melakukan sosialisasi dan penyebarluasan informasi, namun masih dirasakan kurang. Masih banyak masyarakat Kabupaten Pekalongan yang belum mengetahui program pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin didalam hal menghadapi masalah hukum. Berdasarkan latar belakang diatas menarik dan penting untuk diteliti tentang pemenuhan hak konstitusional fakir miskin di Kabupaten Pekalongan dalam mendapat bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Teknik pengumpulan dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil menunjukkan bahwa pelaksanaan layanan bantuan hukum gratis dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat. Akan tetapi dilihat dilihat dari realitas Pemenuhan Hak Konstitusional Fakir Miskin di Kabupeten Pekalongan masih ditemukan kendala-kedala yang berasal dari kalangan masyarakat di Kabupaten Pekalongan.
Copyrights © 2025