Kewenangan Kejaksaan didalam menindak Mafia Tanah terletak pada kewenangan Jaksa yang dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan apabila berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi. Metode penelitian yang digunakan ialah jenis penelitian normatif dengan pendekatan perUndang-Undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Pemberantasan mafia tanah berdasarkan putusan hakim nomor 22/pid.sus-tpk//2022/pt.plg dan nomor 23/pid.sus- tpk//2022/pt.plg, yakni pada kedua putusan terlihat keberhasilan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Palembang didalam memberantas mafia tanah. Hakim didalam tingkat banding menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dan mengabulkan dakwaan kedua  subsidiar Penuntut Umum. Pengaturan kewenangan Kejaksaaan didalam pemberantasan mafia tanah di masa mendatang yakni merevisi Petunjuk Teknis Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria Pemanfaatan Ruang dan Tanah Nomor 01/JUKNIS/D.VII/2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah dengan menambahkan Kejaksaan RI kedalam bagian dari Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah dengan kewenangan yang dimiliki Jaksa yakni sebagai penyelidik, dan penyidik didalam perkara pidana khusus yang objeknya tanah atau didalam hal ini pula gratifikasi yang dilakukan PNS Badan Pertanahan Nasional Palembang didalam kedua putusan peneliti.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025