Penjara memiliki fungsi utama untuk memulihkan sifat kemanusiaan narapidana agar dapat hidup lebih baik di masa mendatang. Sistem pemasyarakatan membedakan penjara berdasarkan tingkat keamanan, salah satunya Fasilitas Tingkat I yang menampung narapidana dengan kebutuhan pengelolaan ketat. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pemenuhan fasilitas, termasuk ketersediaan bacaan dan media lainnya bagi narapidana di berbagai negara; menganalisis penerapan hukum pidana terkait pemenuhan hak dan pemberian fasilitas kepada narapidana di Indonesia; serta menguraikan kebijakan Mahkamah Konstitusi terhadap permasalahan kelebihan kapasitas di penjara Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi mengenai pemenuhan hak atas fasilitas bagi narapidana bervariasi di setiap negara, dipengaruhi oleh kerangka hukum, perilaku masyarakat, dan latar belakang sosial budaya. Dalam konteks pandemi COVID-19, penjara dengan fasilitas memadai dan kapasitas hunian terkendali cenderung lebih terlindungi dari penularan penyakit, sedangkan penjara dengan tingkat hunian berlebih dan fasilitas terbatas lebih rentan terhadap penyebaran penyakit menular. Temuan ini menegaskan pentingnya reformasi kebijakan pemasyarakatan untuk memastikan terpenuhinya hak narapidana secara layak sesuai prinsip kemanusiaan dan hukum internasional.
Copyrights © 2025