AbstrakNotaris dapat dikenai sanksi moral atau sanksi etik, sanksi ini didasarkan pada pelanggaran terhadap kode etik dan lebih ditujukan untuk menjaga integritas profesi. Permasalahan yang akan difokuskan pada tulisan ini adalah sanksi yang diberikan kepada para pelanggar kode etik sesuai dalam kode etik lebih condong dan mirip dengan sanksi hukum apabila seseorang melanggar norma hukum. Hal ini menjadi kegelisahan karena kode etik adalah aturan moral bukan merupakan aturan hukum. Oleh karena itu, tulisan ini mencoba untuk memberikan gagasan sanksi etik kepada notaris yang berprespektif profetik agar pemberian sanksi etik sesuai dengan tujuannya untuk menjaga moral dan integritas notaris. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan Yuridis Normatif, Data yang digunakan adalah data sekunder. Analisa Data yang ditempuh dalam penelitian ini adalah analitis kualitatif dengan menggunakan metode penguraiaan deskriptif analisis. Hasil penelitian yaitu : Pertama, pengaturan sanksi etik terhadap notaris terdapat pada kode etik notaris yang dibuat oleh perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia. Sanksi etik yang diberikan kepada notaris yang melanggar ketentuan kode etik adalah berupa teguran, peringatan, dan pemberhentian dari anggota perkumpulan; Kedua, sanksi etik yang berprespektif profetik bermakna sanksi yang diberikan tidak hanya berorientasi pada hukuman saja tetapi sanksi tersebut harus memperhatikan nilai-nilai humanisasi, liberasi, dan transendensi sehingga dapat menjadi sarana untuk menjaga integritas profesi.Kata kunci : kode etik ; notaris ; sanksi
Copyrights © 2025