ABSTRAKArtikel ini mengkaji dampak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 yang menghapus Pasal 251 KUHD terhadap praktik hukum dalam industri asuransi. Penghapusan pasal tersebut bertujuan untuk mencegah kerugian sepihak dan menciptakan kesetaraan hukum antara pihak tertanggung dan penanggung. Penelitian ini berfokus pada penegakan prinsip keadilan yang ada dalam asuransi untuk menilai perubahan perilaku masyarakat dan keadilan hukum pasca putusan tersebut ditetapkan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode pengumpulan data secara deskriptif melalui studi literatur dari buku dan karya ilmiah relevan lainnya, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut membawa dampak positif terhadap industri asuransi, menciptakan iklim usaha yang lebih sehat, mendorong keuntungan yang adil bagi para pihak, serta mengurangi praktik pembatalan sepihak perjanjian oleh perusahaan asuransi. Kesimpulan yang didapat adalah dengan penegakan putusan ini, maka prinsip keadilan yang ada dalam asuransi dapat terlaksana dengan lebih bagus dan dapat dirasakan oleh kedua belah pihak.Kata Kunci: Asuransi, Pembatalan Sepihak Asuransi, Prinsip Keadilan
Copyrights © 2025