Dalam sistem hukum Indonesia, putusan pengadilan tata usaha negara memiliki kekuatan yang mengikat dan harus dilaksanakan. Namun kenyataannya sering kali terjadi ketidakpatuhan terhadap putusan tersebut yang berpotensi mengakibatkan ketidakadilan, menghambat penegakan hukum, serta dapat menimbulkan pesimisme di masyarakat terhadap hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa implikasi hukum yang terjadi ketika suatu putusan pengadilan tata usaha negara tidak dijalankan sebagaimana seharusnya. Metode penelitian yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini yang mengedepankan studi dan analisis terhadap norma-norma hukum yang berlaku. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa rendahnya kesadaran pejabat pemerintahan dalam melaksanakan putusan secara sukarela dan belum adanya peraturan pelaksana atas upaya paksa dalam peradilan tata usaha negara menjadi kendala utama dalam pelaksanaan eksekusi. Sehingga penulis merekomendasikan untuk agar secepatnya dibentuk Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksanaan upaya paksa sebagaimana Pasal 116 ayat (7) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Copyrights © 2025